Kapolres Wonogiri: Belum Ada Instruksi Dari Mabes Soal Izin Acara Musik Dengan Prokes

Avatar photo
Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, SIK, MH, MSi, sedang di wawancarai perihal tanggapannya mengenai izin acara musik, budaya dan lainnya,Kamis (11/3).

Polres Wonogiri menyatakan belum mendapatkan instruksi atau surat turunan dari Satuan Pusat Mabes Polri perihal izin acara pertunjukan musik, budaya, olahraga, MICE, dan acara lain yang mendatangkan banyak orang.

Sebelumnya, seperti diberitakan berbagai media massa nasional, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menyebut Kapolri telah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberi izin diadakannya acara yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.

Sandiyaga mengungkapkan hal itu setelah menggelar rapat virtual bersama Kapolri, pada Selasa (9/3/2021). Adapun kegiatan yang mendapatkan izin yaitu olahraga, musik, Meetings, Incentives, Conferencing dan Exhibitions (MICE), dan acara budaya.

Dimintai tanggapannya mengenai izin acara musik, budaya dan lainnya itu, Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing mengatakan hingga Rabu (10/3/2021) siang belum mendapatkan instruksi atau surat dari Mabes Polri. Jika sudah ada ia bakal berunding dan mengkaji bersama Satgas Penanganan Covid-19 Wonogiri.

“Peran kami sengkuyung menjadi satu dengan Satgas Wonogiri. Kami selalu bekerja bersama Satgas, tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengikuti arahan dan kebijakan Bupati Wonogiri juga dalam pelarangan atau pemberian izin acara yang mengundang banyak orang,” katanya.

PPKM Mikro Diperpanjang
Untuk saat ini, kata Tobing, dalam menjalankan tugas pengendalian dan pencegahan Covid-19, Polres Wonogiri masih mengikuti ketentuan Satgas Covid-19 Wonogiri. Terakhir, Pemkab Wonogiri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 443.2, yang salah satu isinya memperpanjang PPKM Berbasis Mikro.

Sesuai SE itu, PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret. Dalam SE itu pembukaan objek wisata dan acara hajatan masih dilarang. Selain itu kegiatan sosial, musik, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan di Wonogiri dihentikan sementara. Saat ini kami masih mengacu ke SE itu,” ungkapnya.

Tobing menuturkan jika melihat data kasus Covid-19 Wonogiri saat ini telah menunjukkan penurunan. Sehingga ia harapkan dengan adanya ketentuan yang berlaku bisa menekan terus angka kasus Covid-19 di Wonogiri.

“Saat ini kami meminta masyarakat agar tidak menggelar acara yang bisa menimbulkan kerumunan massa terlebih dahulu. Aktifitas dan kegiatan tetap mengikuti peraturan yang diberlakukan di Wonogiri. Karena hingga saat ini kami dari kepolisian belum mengeluarkan surat izin keramaian,” kata Tobing.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)