Ini Alasannya, Dua Polsek di Wonogiri tak lagi berwewenang melakukan penyidikan

Avatar photo

Dua Polsek di Wonogiri tak lagi berwenang melakukan penyidikan. Saat ada kasus yang terjadi di wilayah itu, maka yang turun langsung melakukan penyidikan adalah Polres Wonogiri.

“Dari 25 Polsek, ada dua Polsek yang sudah tidak lagi melakukan penyidikan,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, Kamis (15/4).

Menurut dia, dua Polsek tersebut adalah Polsek Kismantoro dan Polsek Jatipurno.

Tobing menyebut, hal ini menyusul keluarnya Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu.

Keputusan Kapolri itu juga berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di seluruh Indonesia, total ada 1.062 Polsek yang tidak lagi melakukan penyidikan.

“Jadi, dua Polsek ini akan didorong untuk lebih fokus untuk pembinaan masyarakat,” paparnya.

Tobing mengatakan, dua Polsek tersebut juga akan melakukan restorative justice dan berfokus pada penyelesaian permasalahan sosial di tengah masyarakat yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)