Gelisah Saat Di Datangi Petugas Kepolisian, Ternyata Barang Haram Ini Yang Dibawa

Avatar photo

Yuda Alfian Alias Ahong (28) warga Bororejo RT 02 RW 03 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wonogiri, lantaran diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu seberat 0.71 gram.

“Kasus tersebut kini sedang dikembangkan oleh jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri,” kata Kapolres Wonogiri Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas  Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (5/9).
Iwan menjelaskan, Jumat (3/9) petang, Sat Res Narkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dimas melaksanakan giat patroli ke wilayah Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Saat melewati Jalan Raya Wonogiri-Solo, tepatnya di sebelah selatan Waterboom Selogiri, Dusun Nanggan RT 04. RW 01. Desa Nambangan. Kecamatan Selogiri mendapati dua orang yang sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No. Pol. AD-6713-IH.
Keduanya sedang berhenti di tepi jalan, kemudian salah seorang pemboncengnya turun dan  mengendap-endap sambil mencari sesuatu di semak-semak rerumputan.
“Karena mencurigakan kemudian salah satu anggota mendekati namun orang tersebut gugup dan ketakutan setelah diinterogasi mengaku bernama Yuda Alfian Alias Ahong bin (Alm) Suarsono. Dia sedang mengambil barang sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro. Kemudian yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut,” papar Aipda Iwan Sumarsono.
Dia menambahkan bahwa pelaku disangka melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) lebih subsider Pasal 115 ayat ( 1 ) juncto Pasal 132 ayat ( 1 )  UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)