Rekontruksi Kasus Bank Plecit, 11 Adegan Diperankan

Avatar photo

POLRES WONOGIRI – Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan dua penagih utang atau debt collector bank plecit terhadap sejumlah nasabahnya. Rekonstruksi itu digelar secara tertutup di Aula Mapolres Wonogiri, Rabu (30/3/2022).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK,  M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Supardi mengatakan, dalam rekontruksi ini dihadiri oleh dua pelaku, satu korban dan delapan saksi dalam kejadian. Sementara itu, terdapat 11 adegan yang dilakukan pada pelaksanaan konstruksi tersebut.

“Dari rekonstruksi yang dilakukan, semua pelaku mengakui bahwa mereka benar melakukan penganiayaan. Dari keterangan para saksi juga menguatkan,” katanya.

Dalam kasus yang terjadi pada Februari tersebut, tiga warga Wonogiri yang menjadi korban penganiayaan penagih utang dari bank plecit. Ketiga korban merupakan perempuan. Bahkan, salah satu korban yang dianiaya dalam kondisi hamil.

Penganiayaan dilakukan di salah satu rumah di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri Senin (31/1). Ketiga korban, R, N dan K merupakan warga Wonogiri. Sementara itu, penagih utang yang melakukan penganiayaan sebanyak tiga orang, terdiri dari seorang laki-laki bernama R, dan dua perempuan, N dan S.

Ketiga korban dianiaya lantaran terlambat membayar angsuran. Penagih utang itu mengumpulkan sejumlah nasabah yang telat membayar utang di sebuah rumah.

Berdasarkan rekonstruksi yang dilakukan, kata Supardi, saat awal datang pelaku R langsung melempar satu bendel kertas dan mengenai dahi kiri salah satu korban. Pelaku R lantas mendekat dan melempar bungkusan kepada korban lainnya. Bungkus itu mengenai dahi sebelah kiri korban.

“Pelaku kemudian menyiram korban R dengan air mineral dan menginjak kakinya. Pelaku N juga melakukan penyiraman dan menjambak dari samping kiri. Sedangkan pelaku S memukulkan handphone ke wajah korban,” ucapnya.

Supardi menyebut, ada salah satu tersangka yakni S, yang tidak hadir dalam rekonstruksi karena masih menunggu pengacara hukumnya. Namun proses itu tetap bisa berjalan meski harus menggunakan pemeran pengganti. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan jaksa.

Pengacara hukum pelaku, S.P. Bayu Hutabarat, mengungkapkan dirinya tidak ingin berlebihan dalam mengomentari rekonstruksi yang dilakukan. Ia hanya menilai jika ada yang kurang lengkap dalam rekonstruksi itu dengan tidak hadirnya satu pelaku. Namun hal itu tidak menjadi masalah.

“Saat ini kami melakukan persiapan untuk menjalani persidangan nantinya. Apa yang kami punya akan kami kemukakan di persidangan. Jika ada hal yang kurang pas akan kami ungkapkan juga dalam persidangan nanti,” tandas Bayu.