Baru beberapa langkah keluar dari pintu utama Lapas Kelas II B Wonogiri, R, N, dan, S, yang belum genap satu jam menghirup udara segar, kembali dibekuk anggota Polres Wonogiri, Kamis (14/7).
Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama terhadap korban yang berbeda. “Mereka ditangkap di depan pintu gerbang Lapas Kelas II B Wonogiri sekitar pukul 07.30-11.40,” ujar Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, Jumat (15/7).
Diberitakan sebelumnya, R, N, dan S ditahan karena melakukan penganiayaan di salah satu rumah di Kecamatan Sidoharjo 31 Januari lalu. Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri dengan hukuman lima bulan penjara. Nah, selesai menjalani hukuman per Kamis (14/7), ketiganya kembali ditangkap polisi.
Kasat Reskrim menerangkan, tiga tersangka telah selesai menjalani hukuman atas laporan penganiayaan yang pertama. Tapi mereka kembali dijerat pasal 170 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dalam laporan yang kedua dengan korban berbeda.
Penangkapan R, N, dan S yang merupakan rentenir atas dasar laporan polisi nomor : LP/B/24/ III/ 2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES WONOGIRI/ POLDA JATENG, tanggal 09 Maret 2022. Penangkapan dan penahanan ketiganya berlangsung aman dan kondusif.
Ditambahkan Supardi, saat ini, polres melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan melaporkan kepada pimpinan.