Simpan ratusan butir obat-obatan psikotropika, Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda.
Pemuda yang ditangkap itu mempunyai ratusan butir obat-obatan psikotropika di rumahnya.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatnarkoba AKP Subroto, Kasi Humas AKP Anom Prabowo dan Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan, pihaknya menerima informasi adanya rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Desa Tanjungsari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri.
Petugas kemudian mendatangi rumah yang diduga sering digunakan sebagai tempat bertransaksi narkoba tersebut.
Polisi mendapati penghuni rumah yang berinisial BP, seorang pemuda berusia 24 tahun.
Pihaknya segera melakukan penggeledahan di rumah pemuda itu. Dari penggeledahan itu ditemukan ratusan butir obat-obatan terlarang jenis psikotropika.
“Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan terlarang tersebut diperoleh dari online shop dari Jakarta,” katanya.
Petugas kemudian mengamankan BP ke Polres Wonogiri. Mereka juga menyita sejumlah barang bukti.
Selain itu, petugas menyita satu boks berisi seratus butir obat Trihexyphenidyl dan dua butir obat Tramadol HCl. Petugas juga menyita satu ponsel.
“Tersangka dijerat dengan pasal 60 subsider pasal 60 ayat 5 UU no 5/1997 tentang Psikotropika,” imbuhnya.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah)