ANGGOTA POLRES WONOGIRI COKOK PENCURI HP DI RUMAH SAKIT

Avatar photo

WONOGIRI – Polres Wonogiri meringkus dan menahan seorang pencuri handphone di Ruang Mesin ATM BNI di area Rumah Sakit Umum (RSU) Fitri Candra, Kaliancar, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Pencuri yang merupakan warga Boyolali berinisial ES, 23, dijadikan tersangka karena dianggap melanggar Pasal 363 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan kejadian pencurian itu terjadi pada Sabtu (3/9/2022) malam. Namun pelaku pencurian baru dapat diringkus pada Jumat, (30/9/2022). Sehari setelah diringkus, ES dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Wonogiri.

Kronologinya, kata Aiptu Iwan, pemilik handphone yang menjadi korban pencurian, Daru Tri Purnomo, 30, mampir ke ATM BNI di RSU Fitri Candra untuk mengambil uang dari kartu rekeningnya, sekitar pukul 22.00 WIB. Ketika berada di depan mesin ATM, Daru menaruh handphonenya di atas mesin tersebut.

“Pelapor terburu-buru melakukan transaksi pengambilan uang. Setelah selesai, pelapor langsung keluar dan pergi dengan motornya ke SPBU Brumbung, untuk mengisi bensin. Saat di SPBU itu, pelapor [Daru] mencari handphonenya yang biasa ditaruh di saku celana. Tapi handphone itu enggak ditemukan,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).

Seketika Daru teringat bahwa handphonenya terakhir kali ditaruh di atas mesin ATM. Daru menggeber motornya lalu menuju ATM BNI di RSU Fitri Candra. Namun handphonenya yang bermerek Realme 6 warna biru komet sudah raib. Dalam keadaan bingung, Daru bertanya ke sejumlah warga yang berada di area sekitar lokasi ATM BNI, termasuk menanyai pemilik warung kelontong yang lokasinya berada di depan ATM tersebut.

“Dari pemilik warung itu pelapor mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki yang masuk ke Ruang Mesin ATM BNI. Memakai sepeda brong. Setelah bertransaksi di ATM, laki-laki itu langsung pergi,” imbuhnya.

Daru, lanjut Aiptu Iwan, lalu pulang ke rumahnya di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. Korban pencurian itu sempat mencoba menghubungi nomor yang ada di handphonenya dengan memakai handphone milik istrinya. Akan tetapi percobaan itu tak membuahkan hasil. Handphone milik Daru sudah tidak aktif. Sehari setelah kejadian, Daru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Wonogiri.

Kasus yang dialami Daru ditangani Satreskrim Polres Wonogiri. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku pencurian, ES, berhasil ditangkap Satreskrim pada 30 September 2022 atau 27 hari setelah kejadian pencurian. Pada 1 Oktober 2022 atau sehari sesudah penangkapan, ES pun ditahan di Mapolres Wonogiri.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah)