Polisi Tetapkan Supir Bus Penyebab Kecelakaan di Jatibedug Wonogiri Jadi Tersangka

Avatar photo

Sri Maryono, 31, sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang bertabrakan dengan dua pelajar SMKN 2 Wonogiri hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia, ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor Honda Karisma nomor polisi AD 6454 JR yang dikendarai EA, 16, warga Kelurahan Giruwono, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiir, dan FS, 16, warga Desa Purworejo Kecamatan Wonogiri Kota, pembonceng, terjadi di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, tepatnya di Dusun Jatibedug, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 11.45.

Hasil penyelidikan polisi, dua pelajar yang tidak menggunakan helm meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah. “Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (tersangka),” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Senin (8/5/2023).

Kecelakaan bermula saat bus melaju di belakang kendaraan lain dari arah timur (Ngadirojo) ke arah barat (Wonogiri). Di lokasi kejadian, bus berhasil menyalip kendaraan lain dari sisi kanan hingga melewati marka. Pada saat bersamaan, dari arah barat (Wonogiri) menuju ke timur (Ngadirojo), melaju sepeda motor yang dikendarai Erzha dan Fajar.

“Karena jarak sudah terlalu dekat, benturan tidak bisa dihindari. Korban terpental dan sepeda motornya masuk kolong bus bagian kanan depan, terseret sekitar 100 meter,” terang Anom.

Menurut Anom, penyebab kecelakaan diduga akibat sopir bus kurang berhati-hati karena melaju hingga melewati markah jalan. “Usai menyalip kendaraan lain, bus masuk ke jalur lawan arah,” kata dia.

Sopir bus AKAP dijerat pasal 310 ayat (4) dan ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah)