Polres Wonogiri Berhasil Ungkap Lima Kasus Dengan Tujuh tersangka

Avatar photo

WONOGIRI – Polres Wonogiri Polda Jateng, Kapolres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus selama Juni – Juli 2023 di halaman Mapolres Wonogiri Kamis (27/07/2023) pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., Wakapolres Wonogiri, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Kasat Lantas Polres Wonogiri dan Kasat Narkoba Polres Wonogiri serta beberapa awak media elektronik, cetak dan online.

Kapolres Wonogiri menyampaikan, situasi kamtibmas yang aman kondusif tidak lepas dari upaya preemtif dan preventif yang dilakukan jajaran Polres Wonogiri dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Terkait pengungkapan kasus, Polres Wonogiri dalam dua bulan terakhir berhasil mengungkap 5 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.

Sat Narkoba berhasil mengungkap perkara Narkoba sebanyak 3 TKP dengan jumlah tersangka 5 orang, dan barang bukti sebanyak 128 butir obat daftar G. Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta Rupiah )

Selain itu Sat Reskrim juga berhasil melakukan ungkap kasus pencurian kotak amal yang terjadi di Toserba Baru Wonogiri dengan jumlah tersangka 1 orang dengan barang bukti yang di sita berupa 4 buah kotak amal yang berhasil di curi oleh pelaku. Pengungkapan pencurian kotak amal berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang mengarah kepada pelaku. Pelaku disangkakan Pasal 363 7KUPidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun.

Selanjutnya dari Sat Lantas Polres Wonogiri berhasil mengungkap kejadian Tabrak lari dengan korban Meninggal dunia a.n Utami 29 th, warga Dsn Sumberjo Rt 1/6 Pulutan Wetan Wuryantoro Wonogiri yang terjadi pada hari Minggu 2 Juli 2023 Pukul 07.00 wib di Jln Raya Wonogiri – Wuryantoro tepatnya di dsn Kedung areng Rt 4/1 Ds Sendang Kec/Kab Wonogiri. Dalam hal ini SatLantas telah melakukan penahanan terhadap MKB tersangka tabrak lari tersebut. Pelaku diancam dengan pasal 310 Ayat 4 dan 312 UU No 22 Tahun 2002 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.

Kapolres menambahkan ” Dari 5 perkara yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Wonogiri ini semua berhasil berkat kerja keras yang luar biasa baik dari jajaran Satuan Lalulintas, Satuan Reserse Narkoba maupun jajaran Reserse Kriminal”.

“Ini menandakan bahwa Polres Wonogiri terus melakukan upaya-upaya guna menekan angka kriminalotas dan gangguan keamanan baik tindak pidana umum maupun tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polres Wonogiri” pungkasnya.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng )