Oknum Guru Bejad Diamankan Polisi Wonogiri, Laboratorium Jadi Tempat Aksinya

Avatar photo

Polres Wonogiri – Tindak pencabulan guru kepada anak didik terjadi di salah satu SMP swasta di Wonogiri. Pelaku mengaku empat kali menyetubuhi siswinya di ruang laboratorium sekolah.

Aksi tidak terpuji, guru MU, 44, warga Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri dilakukan antara akhir Februari hingga Mei 2023. Perbuatan pengampu tiga mata pelajaran, TIK, Prakarya dan Seni Budaya ini terbongkar setelah ibu korban, FVP, 15, warga Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri melihat chat di handphone milik anaknya.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH, SIK, MM, MSi didampingi Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Untung Setiyahadi, SH, MH saat konferensi pers di lobi Mapolres Wonogiri, Jumat (22/9/2023).

“Kejadian persetubuhan tenaga pendidik kepada siswinya ini sangat miris. Dilakukan di lingkungan sekolah yang biasanya ramai. Mari kita sama-sama memberikan shock terapi kepada oknum-oknum yang berbuat persetubuhan anak anak dibawah umur tidak terjadi lagi,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh pendidik maka hukuman ditambah sepertiga. Bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 81 ayat 3 berbunyi “…jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.”

Tersangka MU, mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022. “Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi, pencabulan dilakukan pada Februari.”

Sementara itu, Kasat Reskrim menyatakan tersangka MU diamankan sejak 20 September 2023. “Selesai pemeriksaan oleh penyidik dinaikkan menjadi penyidikan dan tersangka langsung diamankan,” ujarnya.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah)