Wonogiri – Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) inspeksi mendadak (sidak) pasar kota Wonogiri. Selasa (11/3/2025).
Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran terkait isi Minyakita yang tidak sesuai dengan angka yang tertulis di kemasan.
Pengecekan harga dan takaran bahan pokok, khususnya minyak goreng merek Minyakita dilakukan di serentak diseluruh Pasar tradisional yang ada di Kabupaten Wonogiri.
Selain Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Sedewo, S.H., M.H., yang sidak di Pasar Wonogiri kota, Polsek jajaran juga melakukan sidak di pasar-pasar yang berada di lingkup wilayah Polsek masing-masing.
Inspeksi dilakukan guna memastikan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng tetap aman serta mengawasi harga agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan pemerintah.
Selain itu, dilakukan pengecekan takaran minyak goreng Minyakita, baik kemasan botol maupun kemasan bantal, guna memastikan kesesuaian isi dengan yang tertera di kemasan.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pengecekan ini untuk memastikan ketersediaan barang khususnya minyak goreng minyakita dan tidak adanya pelanggaran terkait ketidaksesuaian takaran dengan yang tertera pada kemasan.
“Dalam pengecekan yang dilakukan di beberapa toko yang tersebar di pasar tradisional maupun pasar kota Wonogiri, tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng Minyakita kemasan botol 1 liter, ” Ucapnya.
“Setelah dilakukan pengukuran dengan gelas ukur, isi minyak dalam botol botol maupun kemasan bantal, semuanya sesuai dengan Netto yang teretera pada kemasan,” Pungkasnya.
Adapun harga yang ditawarkan di pasar, harga minyakita diatas HET, oleh pedagang Minyakita kemasan botol dijual kisaran Rp 17.500,- sampai Rp 18.500,- per liter. (Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)