Tim Gabungan Covid-19 Bubarkan Resepsi Nikah

Avatar photo

Warga Dusun Kedungsono RT 03/RW 06 Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri gelar resepsi hajatan nikah di tengah pandemi Covid-19, akibatnya Satgas Percepatan Penenganan Covid-19 Kecamatan Wonogiri bersama Forkompincam dan Pemdes Bulusulur melakukan teguran serta pembubaran, Jumat (5/3).

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Wonogiri Kota AKP Dr. Dwi Krisyanto, beserta anggota, Kasi Tapem Kecamatan Wonogiri Mahmudi, S.Sos, Kepala Desa Bulusulur Dwi Prasetyo dan Satgas Covid-19.

 

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK,MH,M.Si. melalui Paur Humas Polres Wonogiri menerangkan, “Terkait hal tersebut, petugas gabungan telah melakukan pembubaran kegiatan hajatan tersebut karena sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/7019 Tanggal 29 Desember 2020 tentang Pembatasan Hajatan dalam masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri, warga tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan hajatan dan hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah, dihadiri tidak lebih dari 30 orang, serta wajib melaksanakan protokol kesehatan,” jelas Aipda Iwan Sumarsono.

 

Iwan menambahkan tindakan Kapolsek tersebut merupakan hasil instruksi Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk berpatroli memberikan himbauan, serta teguran terlebih dulu kepada warga yang akan melaksanakan hajatan.

 

“Sehingga jangan salahkan kami para petugas jika mengambil tindakan selanjutnya apabila himbauan kami tak diindahkan. Karena kegiatan ini dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) untuk menekan laju penularan Covid-19,” tegasnya.

 

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)