Satreskrim Polres Wonogiri, Berhasil Mengungkap Kasus Pencabulan Yang Dilakukan Seorang Pria Asal Purwantoro

Avatar photo

Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK, MH, M.Si, CPHR didampingi Kabagops Kompol Budiyono, Kasatreskrim AKP Supardi menggelar pers release di halaman Mapolres setempat, Kamis (3/6) pagi.

Kasatreskrim AKP Supardi mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK, MH, M.Si, CPHR menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada kurun waktu dari bulan Februari 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 di Hotel Arjuna Slogohimo yang beralamat di Jalan Wonogiri Ponorogo Dusun Koripan, Kecamatan Slogohimo Kabupaten Wonogiri.

Pelaku adalah Tarmin (45) warga Dusun Sumber RT 001 RW 003, Desa Sendang, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, sementara korban CDA (12 ) pelajar warga Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri.

AKP Supardi menjelaskan kejadian berawal pada awal bulan Mei 2021, pelapor yang bernama Sutikno (41) warga Dusun Sumber RT 02 RW 05, Desa Nguneng, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri mendapat informasi dari tetangganya yang pernah melihat korban diantar oleh pelaku dan hanya diturunkan di jalan (tidak sampai dirumah).

“Mendapat informasi tersebut pelapor mencoba bertanya kepada korban namun korban tidak mau mengaku. Karena pelapor merasa curiga kemudian pelapor mencari informasi mengenai keberadaan pelaku tersebut bersama keluarga,” katanya.

“Sampai akhirnya pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB, pelapor mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Bulukerto. Selanjutnya pelapor bersama dengan keluarga menuju ke Bulukerto dan bertemu dengan pelaku. Kemudian bertanya mengenai korban yang pernah dibawa dan diantarkan pulang oleh pelaku tanpa seijin pelapor, namun pelaku hanya diam saja. Selanjutnya karena pelaku tidak mau mengaku kemudian pelaku dibawa ke Kantor Polsek Puhpelem dengan maksud agar pelaku bisa diinterogasi oleh pihak Kepolisian,” bebernya.

AKP Supardi menambahkan ketika berada di kantor Polsek Puhpelem pelaku akhirnya mengakui semua bahwa pelaku pernah membawa pergi korban tanpa seijin pelapor sebagai orang tua korban, dan selain itu pelaku juga pernah melakukan persetubuhan terhadap korban di Hotel Arjuna Slogohimo, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polres Wonogiri

Kini pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Modus operandinya, korban sering dibelikan barang dan diberi uang oleh pelaku, sampai kemudian pelaku dan korban menjalin asmara/ pacaran dan pelaku juga pernah menjanjikan akan membesarkan korban, mensukseskan korban, melindungi korban, dan membawa korban ke Jakarta nanti setelah korban lulus sekolah yang kemudian pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)