AKP Dimas Bagus Pimpin Penangkapan Pembawa Narkoba

Avatar photo
di Jalan A Yani Wonogiri tepatnya sekitar jembatan kereta api yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus

WONOGIRI – Operasi malam anggota resmob Narkoba Polres Wonogiri membuahkan hasil. Seorang warga Jebres, Solo berinisial Pran, 50 th ditangkap. Dia awalnya mau melarikan diri namun berhasil ditangkap petugas. Dari penggeledahan didapati tersangka membawa satu paket diduga sabu seberat 0,5 gram dalam bungkus rokok.
Tersangka kini masih diperiksa penyidik narkoba Polres Wonogiri.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Wonogiri AKBP CHRISTIAN TOBING, SIK, MH, MSi, menerangka, Penangkapan tersangka dilakukan Senin malam di Jalan A Yani Wonogiri tepatnya sekitar jembatan kereta api yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Dimas Bagus. Selasa (8/6/2021).

Kapolres bercerita, Senin, 7 Juni 2021 sekira pukul 21.15 WIB, anggota Sat ResNarkoba Polres Wonogiri yang dipimpin Kasat narkoba AKP Dimas Bagus melaksanakan kegiatan penyelidikan atau patroli di wilayah Wonogiri Kota. Saat melewati Jalan Jenderal Ahmad Yani tepatnya dekat Jembatan kereta api Lingkungan Kerdukepik dan Lingkungan Salak, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri mendapati seseorang yang mencurigakan sedang turun dari sepeda motor.

“Orang tersebut berjalan ke area sepi dan remang-remang terlihat mencari sesuatu. Salah satu anggota bermaksud mendekati tetapi orang tersebut buru-buru naik lagi ke sepeda motornya. Dia berusaha melarikan diri sehingga ditangkap dan diinterogasi mengaku bernama Pran,” jelasnya.

Hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga sabu berada di dalam bungkus rokok seberat 0.55 gram, dua korek api gas, dua plastik klip berisi @ 100 lembar plastik. Juga satu buah handphone beserta sim card dan satu unit sepeda motor. “Barang bukti dan yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Wonogiri guna penyidikan lebih lanjut. Patroli dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat.”

Tersangka dijerat paasal pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) lebih subsider pasal 115 ayat ( 1 ) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)