Curi Sepeda Motor Milik Petani, Dua Bocah SMP Diamankan Di Polres Wonogiri

Avatar photo

Polres Wonogiri – | Dua bocah SMP terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatipurno bersama Satreskrim Polres Wonogiri.

Adapun inisial dua bocah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni DB (14) dan AG (14) warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Sementara sepeda motor yang berhasil mereka curi yaitu Yamaha Jupiter MX warna biru dengan nomor polisi AD 6950 QG milik Parto Samino (67) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasi Humas AKP Suwondo dan Kasat Reskrim AKP Supardi mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi menjelaskan, semula pada hari Senin (15/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, korban pergi ke sawah yang berada di Desa/Kecamatan Jatisrono, Wonogiri menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tersebut. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya di dekat gubug persawahan lalu dikunci stang.

Lalu korban berjalan menuju sawahnya yang berjarak kurang lebih 200 meter untuk mencangkul. Setelah satu jam, korban berniat kembali ke tempat ia memarkirkan sepeda motornya.

“Setelah kembali ke gubug, korban terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat lalu korban berjalan kearah selatan untuk kembali kerumahnya, dan memberitahu kepada ketua RT setempat bahwa sepeda motornya hilang” jelas AKP Supardi, Minggu (21/11/2021).

Atas kejadian itu, sekitar pukul 18.30 WIB korban melaporkan ke Polsek Jatisrono. Laporan tersebut langsung diterima oleh anggota lalu dilakukan penyelidikan bersama dengan Satreskrim Polres Wonogiri.

Beruntung, berkat penyelidikan anggota, tersangka berhasil diamankan pada hari Jum’at (19/11/2021) sekira pukul 14.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, satu tersangka di wilayah Kecamatan Slogohimo dan satunya diamankan di rumahnya.

“Kedua bocah yang masih dibawah umur ini diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (4) jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ucap AKP Supardi.

Selain mengamankan kedua tersangka, beberapa barang bukti juga turut diamankan. Diantaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban yang dalam keadaan terpisah atau pretelan, beserta STNKnya, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna putih.

“Modus operandi, pelaku melepas kabel stop kontak dan disambung dengan menggunakan kawat lalu distarter,” tandas AKP Supardi.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)