Pasutri Di Wonogiri Diamankan, Imbas Penggelapan Uang Ansuransi

Avatar photo

Polres Wonogiri – Sebanyak 31 perangkat desa di Kecamatan Girimarto menjadi korban penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya. Pelakunya yakni sepasang suami istri, Anik Sarifah (45) dan suaminya Alif Fandholi (46) warga Perum Siwani, Kelurahan Singodutan, Kecamatan Selogiri, Wonogiri, Jawa Tengah.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dan Kasi Humas AKP Suwondo serta Kasubsi Penmas Humas Aipda Iwan Sumarsono dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan salah satu perangkat Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Wonogiri. Dimana pelapor juga merupakan korban kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya.

“Pasalnya yang dikenakan adalah Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,” katanya Kamis (30/12/2021).

Tersangka Anik merupakan tamatan S2 dan menjadi agency manager Jiwasraya di Wonogiri. Sementara suaminya lulusan S1 menjabat agen Jiwasraya.

Barang bukti yang diamankan petugas, yakni berupa surat-surat yang disita dari tangan keduanya. Meliputi SK pengangkatan sebagai agency manager maupun agen Jiwasraya, bukti penerimaan uang, fotokopi polis asuransi Jiwasraya, maupun prosedur pembayaran premi.

“Tersangka melakukan penggelapan mulai tahun 2017-2021, di wilayah Kecamatan Girimarto,” ucapnya.

Disinggung soal modus operandi, Kapolres menjelaskan, kedua pelaku sebagai pegawai Jiwasraya Wonogiri menerima pembayaran uang premi Asuransi dari para nasabah. Namun uang premi asuransi tidak seluruhnya disetorkan ke kantor PT Jiwasraya.

“Setelah istrinya menerima premi tapi tidak disetorkan ke Jiwasraya, suaminya bekerjasama disitu juga. Jadi suaminya tahu pada saat istrinya melakukan penggelapan itu,” terangnya.

Adapun kerugiannya yang dialami seluruh korban mencapai Rp 184 juta. Atau rata-rata para korban mengalami kerugian Rp 6-7 juta.

“Ngakunya untuk kebutuhan sehari-hari,” tandasnya.

 

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)