Seorang pemuda asal Desa Watangsono, Pracimantoro dibekuk Satresnarkoba Polres Wonogiri karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi mengatakan pemuda itu adalah BAP (25). Pemuda tersebut diamankan pihaknya pada Sabtu (10/9/2022) lalu.
“Diamankan dirumahnya sekitar pukul 16.30 WIB. Berawal dari anggota Satresnarkoba yang mendapat informasi bahwa BAP sering pesta miras dan menyalahgunakan narkoba,” kata dia, Rabu (14/9/2022).
Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya.
Di rumah tersebut, kata AKBP Dydit, tim kemudian melakukan penggeledahan di kamar dan menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya satu plastik klip kecil berisi sebuk kristal berwarna putih diduga sabu dengan berat 0,33 gram.
“Tim juga menemukan satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sabu, satu plastik kecil bekas tempat sabu dan sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap yang sudah dirusak,” terang AKBP Dydit.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone berwarna biru. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti juga diperiksa ke Labfor Semarang,” tandas dia.
Dia menambahkan, selama bulan Agustus, pihaknya mengungkap 5 kasus yang sama dengan lima tersangka. Adapun total barang bukti yang sabu sebesar 3,23 gram.
Sementara itu, sepanjang bulan September hingga hari ini pihaknya mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dengan barang bukti 0,35 gram dan 2 tablet psikotropika.
“Kita akan gaungkan terus perang melawan narkoba demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa”.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)