Di Wonogiri Polisi Amankan Ayah Kandung Yang Hamili Anak Sendiri

Avatar photo

Wonogiri – Seorang ayah asal Karanganyar tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan di sebuah hotel di Wonogiri.

 

“Pelaku (persetubuhan anak kandung) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Kamis (20/10) kemarin,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Iwan Sumarsono, Sabtu (22/10).

 

Ia mengatakan, pelaku DS (36) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Jatiyoso, Karanganyar. Sedangkan korban, AK (16) tercatat sebagai warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Korban merupakan pelajar SMP.

 

“Persetubuhan dilakukan di salah satu hotel di Wonogiri. Kejadiannya pada 31 Desember 2021 lalu,” ungkap dia.

 

Ia mengatakan, kasus itu mulai terungkap saat ibu korban berada di rumah ibu kandungnya (nenek korban). Saat di sana ibu korban menemukan obat di tempat tidur korban. Melihat hal itu, ibu korban menanyakan ke pekaku lewat Whatshapp. Pelaku mengatakan jika itu obat telat haid korban.

 

“Ibu korban curiga dan menanyakan ke korban. Korban tidak mengaku dan justru menangis. Keesokan harinya ditanyai oleh keluarganya. Korban mengakui jika telah hamil sembari menangis. Korban mengakui jika yang menyetubuhi adalah ayahnya,” ujar Iwan.

 

Setelah beberapa hari, lanjut dia, pelaku menghubungi ibu korban jika akan ke Ngawi untuk menyelesaikan masalah. Setelah ditekan keluarga, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, pelaku beralasan jika saat korban disetubuhi sudah dalam keadaan tidak perawan.

 

“Karena keluarga tidak terima, kasus itu dilaporkan ke pihak desa dan kepolisian setempat. Kemudian diarahkan melapor ke Polres Wonogiri karena kejadian persetubuhan tersebut berada di wilayah hukum Polres Wonogiri,” kata Iwan.

 

Dalam kasus itu barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian serta handphone Merk OPPO A5S, warna Hitam.

 

Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)