Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi, menegaskan akan mencopot jabatan oknum anggotanya yang terlibat pungutan liar (pungli). Upaya nyata yang dilakukan melarang penilangan manual bagi pelanggar kedisiplinan lalu lintas.
Pernyataan Kapolres menyusul instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang minta masyarakat tidak takut melaporkan anggota Polri “nakal”. Masyarakat bisa menggunakan dua aplikasi yakni Propam Presisi dan Dumas Presisi.
“Saat ini, penindakan penilangan hanya melalui ETLE. Hal itu untuk menghindari pungli oleh oknum polisi. Silahkan melaporkan kepada kami kalau ada pungli di jalan. Polres Wonogiri akan tindak tegas oknum yang melakukan tilang pungli. Kalau laporan itu benar-benar ada terjadi dan terbukti, kami tak segan-segan akan copot jabatan oknum polisi tersebut,” tandas Kapolres, Selasa, 25 Oktober 2022.
Perwira melati dua ini, menyatakan Polres Wonogiri akan patuh dan mengikuti instruksi Kapolri. Bagaimana penilangan pelanggar di kecamatan-kecamatan? Kasubsi Penmas Humas Polred Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, mengatakan Polres Wonogiri mempunyai ETLE mobile sebanyak 3 unit.
“Sedangkan yang ETLE statis sebanyak satu unit yang terpasang di simpang empat Ponten Wonogiri,” ujarnya.
Kapolres kemarin langsung sidak ke unit pelayanan umum seperti SKCK, KSPK. Sedangkan di Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan Polri melalui aplikasi Propam Presisi dan Dumas Presisi.
Hal itu diungkapkan Listyo Sigit melalui akun Twitternya @ListyoSigitP, Minggu, 23 Oktober 2022.
“Untuk menjawab pertanyaan mengenai nomor layanan pengaduan Polri, saya mempersilahkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi Dumas Presisi dan Propam Presisi. Polri siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
(Humas Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah)