4 Warga Sidoharjo Berhasil DiCiduk Polres Wonogiri, Gara-Gara Kecanduan Judi Dadu

Empat orang warga Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, diringkus polisi saat tengah bermain judi di salah satu rumah warga Dusun Jarum, Desa Kayuloko, Kabupaten Wonogiri, Sabtu (8/5/2021), pukul 23.00 WIB.

Judi yang dimainkan yakni jenis Dadu Besar Kecil. Dalam kejadian itu, polisi menangkap empat tersangka yang terdiri dari satu bandar dan tiga pemain atau pemasang.

Bandar judi yakni Supriyono, warga Dusun Keron, Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo. Sedangkan pemain Dwi Catur Topo, warga Jarum, Kayuloko, Sardi, warga Jarum, Kayuloko, dan Sukino, warga Gempol, Kayuloko.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, mengatakan judi dilakukan di rumah warga. Berdasarkan informasi yang ia dapat dari warga, rumah itu sering digunakan untuk bermain judi dadu.

“Pemilik rumah pergi, ini masih dalam proses pencarian. Saat kami grebek sejumlah pemain ada yang kabur,” kata AKP Supardi dalam acara Konferensi Pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (3/6/2021).

Kasatreskrim polres wonogiri mengatakan, pada Sabtu (8/5/2021), sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka (bandar) nongkrong di Terminal Sidoharjo. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka bersama dengan teman-temannya menuju rumah salah satu warga di Jarum, Kayuloko, Sidoharjo. Rumah itu biasa digunakan sebagai tempat nongkrong.

Selanjutnya, bandar berinisiatif untuk main judi dadu besar kecil sebagai sarana untuk jaga supaya tidak mengantuk. Adapun jumlah pemasang atau pemain ada delapan orang.

“Pada pukul 22.30 WIB, polisi melakukan penangkapan di tempat perjudian itu. Yang berhasil diamankan satu bandar dan tiga pemasang. Sedangkan pelaku lainnya bisa melarikan diri,” ungkapnya.

Pada kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa mata dadu, tutup dadu, alas dadu, beberan tempat pasang taruhan, cething warna hijau tempat cuk, alat penerangan, uang cuk sebesar Rp32.000 dan uang taruhan sebesar Rp706.000.

AKP Supardi mengatakan, “Atas perbuatan itu para pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan Pasal 303 Ayat (1) ke 3 KUHPidana atau 303 Bis Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta,” kata Supardi.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Exit mobile version