Giat Ton Siaga III Apel Gabungan dan Patroli Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas dalam rangka PPKM Darurat

Bertempat di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri Jl. Kabupaten No. 4-6 Link. Sanggrahan, Kel. Giripurwo, Kec./Kab. Wonogiri telah dilaksanakan Apel Gabungan dan Patroli Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali diwilayah Kab. Wonogiri, selaku pimpinan apel Kasat Pol PP Kab. Wonogiri Waluyo, S.Sos., M.M. yang diikuti sekitar 35 orang.

Kamis tanggal 15/07/21 pukul 20.30 s.d 22.15 WIB Dihadiri Kasat Pol PP Kab. Wonogiri Waluyo, S.Sos., M.M., Pawas 1 Siaga Polres Wonogiri Iptu Wiyono, S.H., Pawas 2 Siaga Polres Wonogiri Iptu Mulyadi, S.H., Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kab. Wonogiri Dwi Saputra, S.Sos., M.Si., Danton Siaga 3 Polres Wonogiri Ipda Broto Suwarno, Anggota Kodim 0728/Wng, Anggota Pleton Siaga 3 Polres Wonogiri, Anggota Sat Pol PP Kab. Wonogiri, Perwakilan BPBD Kab. Wonogiri, Perwakilan Kejaksaan Negeri Wonogiri.

Setelah Apel dilanjutkan dengan Patroli Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas dalam rangka PPKM Darurat diwilayah Kab. Wonogiri, adapun route dibagi menjadi 2 (dua).

Route 1 Tugu Kalpataru s.d Nambangan, Kec. Selogiri, Melaksanakan pengecekan terhadap lebih kurang 12 PKL/ warung makan, Memberikan himbauan/ edukasi untuk menaati sesuai Instruksi Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM di Kab. Wonogiri pada masa Darurat Corona Virus Disease diwilayah Jawa-Bali, Buka maksimal sampai jam 22.00 WIB, Tidak menyediakan tempat duduk, hanya menerima pesanan dibungkus dan tidak menerima makan ditempat, Pemasangan pamflet Instruksi Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 di warung-warung/ PKL.

Route 2 Pendopo Kab. Wonogiri s.d Tukluk, Kec. Ngadirojo, Melaksanakan pengecekan terhadap lebih kurang 9 PKL/ warung makan, Memberikan himbauan/ edukasi untuk menaati sesuai Instruksi Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM di Kab. Wonogiri pada masa Darurat Corona Virus Disease diwilayah Jawa-Bali, Buka maksimal sampai jam 22.00 WIB, Tidak menyediakan tempat duduk, hanya menerima pesanan dibungkus dan tidak menerima makan ditempat, Mendapati 2 warung makan yang masih menyediakan tempat makan untuk makan ditempat. Selanjutnya diberikan/ dibuatkan surat pernyataan tertulis kepada pemilik warung.

Kegiatan tersebut menindaklanjuti Kebijakan Pemerintah terkait Pembatasan dan Pengendalian dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali  yang dilaksanakan mulai tanggal 03 Juli s.d 20 Juli 2021.

Selama kegiatan berjalan aman dan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku

Exit mobile version