Aniaya Warga Purwantoro, Pemuda 26 Tahun Digelandang ke Mapolres Wonogiri

Polres Wonogiri – Terlibat tindak penganiayaan, Tafrikan (26) warga Dusun Gesing RT 02/RW 05 Desa Ploso, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, diamankan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Senin (14/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian tersebut yakni di halaman rumah korban, Rudiyanto, yang berada di Dusun Sidowayah RT 004 RW 001, Desa Ploso, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Supardi mewakili Kapolres AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, semula sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendengar pintu rumahnya diketuk. Namun pada saat dibuka oleh paman korban, Suwarno, ternyata yang mengetuk pintu tersebut adalah Edi.

“Korban lalu menghampiri Edi dan menyampaikan kepada korban bahwa korban dicari Tafrikan, namun karena sudah malam dan korban juga mencium aroma alkohol, korban menolak untuk bertemu,” jelasnya melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono.

Korban kemudian menyarankan supaya bertemu pagi harinya. Akan tetapi Edi memaksa korban untuk bertemu dengan tersangka. Akhirnya korban menghubungi temannya bernama Bejan. Selang 15 menit Bejan datang kerumah korban bersama Nyarmin untuk membantu memediasi permasalahan korban.

Lalu, pada saat korban duduk dan menanyakan apa permasalahannya, tiba-tiba korban ditendang oleh tersangka dan mengenai rahang kiri korban. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bibir.

“Darah keluar dari bibir korban dan korban mengalami luka robek, selanjutnya saksi-saksi melerai dan korban masuk kedalam rumah untuk menyelamatkan diri, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwantoro,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban langsung melakukan visum et repertum. Sementara tersangka terancam kurungan selama dua tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Exit mobile version