Simpan Sabu-sabu, Warga Sragen dan Karanganyar Diciduk Satnarkoba Polres Wonogiri

 

POLRES WONOGIRI – Kasus dugaan sabu yang ditangani jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri ternyata melibatkan warga Sragen dan Karanganyar. Mereka adalah terduga pelaku yang diamankan petugas bersama sejumlah barang buktinya. Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan sabu.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Iwan Sumarsono saat dikonfirmasi awak media, Selasa, (22/2/2022) menyebutkan, ketiga orang yang ditangkap tersebut merupakan warga Kabupaten Sragen dan Karanganyar. Mereka berinisial MI (17), AR (28) dan DA (27). Mereka diamankan di depan sebuah toko, lokasi tepatnya di Dusun Sambirejo Desa Wonokerto Wonogiri.

Lebih lanjut dia menerangkan kronologi kejadian, yakni pada Jumat (18/2) sekitar pukul 22.00 WIB, di pimpin AKP Dimas Bagus Pandoyo, sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Wonogiri melaksanakan kegiatan penyelidikan di wilayah Kecamatan Wonogiri.

Lantas saat melintas di jalan Raya Wonogiri-Karanganyar, tepatnya di depan toko di Dusun Sambirejo Desa Wonokerto Wonogiri, petugas mencurigai adanya kendaraan Nissan Grand Livina yang sedang terparkir di tepi jalan. Tidak berapa lama kemudian ada seorang perempuan turun dari kendaraan tersebut. Karena curiga, anggota kemudian mendekati perempuan itu.

“Tapi justru perempuan tersebut malah kabur, tapi bisa kami amankan,” terangnya.

Saat diinterogasi, kata iwan, dari tangan MI ditemukan satu paket sabu yang dibungkus kertas tisu dan dilakban. Setelah dibuka, diketahui di dalam bungkusan itu terdapat plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

“Paket sabu ini awalnya oleh MI akan diberikan kepada seseorang atas perintah AR. Sedangkan yang mencari barang (sabu-sabu) adalah DA, atas perintah AR,” ucapnya.

Selain mengamankan tiga orang, imbuh Dimas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat total 0,85 gram, dua handphone, satu kartu ATM dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.  Selanjutnya, untuk pasal yang disangkakan kepada tiga orang tersebut adalah Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

(Humas Polres Wonogiri Polda Jateng)

Exit mobile version