KLATEN – Polres Klaten menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curranmor roda empat serta kasus penjualan miras ilegal yang terjadi di wilayahnya. Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo di bertempat di Mapolres Klaten.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah kasus currat / curranmor yang dilakukan oleh tersangka BK (57) warga Kranggan, Temanggung dan NTL (40) warga Tuntang, Semarang. Modus yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kunci mobil dengan soket yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.
“Waktu kejadian Senin, tanggal 14 Maret 2022 diketahui terjadi sekira pukul 07.00 WIB dengan TKP di depan sekolahan MIM Tulung Dk. Selogringging, Ds. Tulung, Kec. Tulung, Kab. Klaten. Untuk korban bernama YONO Als KEMIS, warga Ds. Jrakah, Kec. Selo, Kab. Klaten,” ungkap Kapolres Klaten.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit mobil Suzuki Futura Warna Hitam tahun 2016 dengan Nomor Polisi : AD-8037-SM milik korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, 1 buah kunci palsu dan 2 HP milik pelaku.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal pidana 7 tahun penjara.
Kasus kedua adalah penjualan miras ilegal yang telah diungkap dalam kurun waktu sejak awal tahun 2022 oleh Sat Samapta, Sat Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Klaten.
Selama kurun waktu 4 bulan telah berhasil diamankan sebanyak 4442 botol miras berbagai jenis dan merk yang dijual tanpa ijin edar yang sah. Peredaran miras tersebut melanggar Pasal 42 huruf (C) yo Pasal 54 ayat 1 Perda Kab.Klaten Nomor 12 tahun 2013.
“Terhadap para pelaku pengedar telah dilakukan sidang tipiring serta penyitaan barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan,” pungkas AKBP Eko Prasetyo.