Edarkan Obat Keras, Pemuda Asal Wonokerto Dicokok Polisi 

Polres Wonogiri – Satres Narkoba Polres Wonogiri berhasil menangkap pengedar obat keras. Selain itu, polisi juga berhasil menyita ribuan butir pil koplo dari tangan pelaku.

“Pelaku yang kita tangkap adalah RA (24) pemuda asal Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota. Dia kita tangkap pada Senin (4/4) lalu,” ungkap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo, Rabu (6/4).

Disampaikan, penangkapan itu bermula saat Satresnarkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa di wilayah Wonogiri Kota banyak beredar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G. Penyelidikan pun dilakukan hingga pada Senin lalu, tim mencurigai gerak-gerik dua orang bertato yang ada di wilayah Pokoh, Kelurahan Wonoboyo.

Tim langsung menginterogasi dua orang itu. Satu diantaranya adalah RA dan satu lainnya berinisial TP.  Saat dilakukan penggeledahan, didapati RA membawa satu plastik klip kecil yang berisi delapan butir pil daftar G warna kuning berlogo mf. Selain itu, RA juga didapati memiliki satu strip yang berisi 10 butir obat daftar G merk trihexyphenidyl tablet 2 mg.

“Saat itu, RA mengaku bahwa dia masih menyimpan obat-obatan daftar G lain yang belum diedarkan. Disimpan di rumahnya. Tim sudah melakukan penggeledahan. Tersangkanya RA saja,” terangnya.

“Dirumah RA, ditemukan sebanyak  117 plastik klip kecil. Dalam tiap plastik, berisi 10 butir pil daftar G berlogo mf. Total, ada 1.170 butir pil berlogo mf yang ditemukan,” lanjutnya.

Dimas mengatakan, dari tangan RA juga ditemukan 300 butir obat daftar G merk trihexyphenidyl tablet 2 mg, tiga pak plastik klip, uang tunai Rp 300 ribu, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria. Sasaran penjualan obat itu adalah teman-temannya yang satu jaringan. Intinya, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang dengan memesan secara online, mengaku pengirimnya dari Tangerang. Tapi alamat pengirim paket di Tangerang ternyata fiktif. Saat ini masih kita dalami,” katanya.

Atas kasus ini, imbuh Kasat, RA dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dimas juga meminta masyarakat untuk menjauhi Narkoba.

“Selain bisa merusak kesehatan, penyalahgunaan Narkoba juga melanggar hukum,” tandasnya.

Exit mobile version