Pengadilan Negeri Wonogiri Tolak Praperadilan 3 Oknum Bank Plecit

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menolak praperadilan oknum bank plecit berinisial RH dan NS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga ditolak.

Juru bicara PN Wonogiri Adhil Prayogi Isnawan mengatakan, putusan dibacakan Selasa (12/7) dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Permohonan praperadilan yang sudah diputus tak bisa dimintakan banding. Dasar hukumnya pasal 83 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Putusan praperadilan hanya bisa dibanding pada putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan. Seperti tertuang pada pasal 83 ayat (2) KUHAP,” jelas Adhil, Rabu (13/7).

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menyambut baik hasil sidang praperadilan. Dengan begitu dipastikan langkah yang dilakukan polisi sudah sesuai prosedur.

“Ini tentunya membuktikan Polres Wonogiri profesional dan prosedural dalam penanganan tindak pidana,” jelas kapolres.

Sementara itu, Jawa Pos Radar Solo menghubungi Ringo, kuasa hukum RH dan NS namun belum mendapatkan balasan hingga berita masuk meja redaksi.

Diberitakan sebelumnya, RH dan NS lewat kuasa hukumnya menilai langkah polisi menangkap, menjadikan tersangka dan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tak sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

Exit mobile version